JT - Komisi II DPR RI menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) untuk digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Adapun tiga Rancangan PKPU itu perihal aturan logistik, kampanye, dan dana kampanye. Sedangkan tiga Rancangan Perbawaslu itu perihal pengawasan pencalonan, penanganan pelanggaran Pilkada, dan penyusunan daftar pemilih.Baca juga : RSMS Purwokerto Mulai Pemeriksaan Kesehatan Bagi 13 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Jawa Tengah
Baca juga : Anak Abah Gelar Apel Siaga untuk Kawal Suara Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024
Bagikan