JT - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) memperkuat upaya vaksinasi hewan penular rabies (HPR) guna mempertahankan status DKI Jakarta sebagai provinsi bebas rabies. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies.
“Kegiatan ini untuk memastikan DKI Jakarta tetap bebas rabies,” ujar Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat, Penty Yunesi Pudyastuti, pada Rabu.
Baca juga : Dinas LH DKI minta warga pilah sampah terkait pengoperasian TPS 3R
Pada akhir September 2024, KPKP Jakpus melakukan vaksinasi terhadap 60 HPR di RW 05, Jalan B Raya, Karang Anyar, Sawah Besar. Hewan yang divaksinasi termasuk kucing, anjing, musang, dan monyet milik warga setempat, dengan rincian 48 ekor kucing dan 12 ekor anjing.
Herawati, Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakpus, menambahkan bahwa vaksinasi ini gratis dan dilakukan secara jemput bola. Program ini bertujuan memastikan wilayah Jakarta Pusat bebas dari rabies, dengan vaksinasi dilakukan langsung di lokasi pemukiman.
Selain vaksinasi, langkah-langkah lain untuk mempertahankan status bebas rabies termasuk sterilisasi hewan, pengawasan lalu lintas hewan, pengendalian HPR, dan penyebaran informasi kesehatan kepada masyarakat.
Baca juga : Imigrasi DKI Dorong Ekonomi melalui Kemudahan Izin Tinggal untuk Investor Asing
Sudin KPKP Jakarta Pusat telah memvaksin 2.546 HPR hingga Agustus 2024, dari target 5.600 hewan untuk tahun 2024, yang tersebar di delapan kecamatan. * * *
Bagikan