JT - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap dua pria yang diduga sebagai pemilik 272 kilogram ganja asal Aceh. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa kedua tersangka berinisial S alias I (37) dan S alias DA (30), warga Aceh Tenggara, Aceh.
Penangkapan bermula dari informasi adanya kendaraan yang membawa ganja dari Aceh menuju Medan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi kendaraan target dan berhasil mencegatnya di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (9/11).
Baca juga : PMI Tangerang Dirikan Posko Dapur Umum untuk Bantu Korban Banjir di Rajeg
Saat dihentikan, para tersangka melawan, memaksa polisi menembak ban mobil mereka untuk menghentikan pelarian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 goni berisi 272 kilogram ganja di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
“Ganja ini rencananya akan dikirim keluar Pulau Sumatera. Kami terus mendalami jaringan pelaku lainnya,” ungkap Kombes Hadi.
Polda Sumut bersama pihak terkait terus memperketat pengawasan dan pemberantasan narkoba, baik di jalur udara, laut, maupun darat. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan hal-hal mencurigakan kepada polisi setempat. * * *
Baca juga : Mendagri Apresiasi Layanan Perizinan Pemkot Tangerang yang Selesai dalam 10 Jam
Bagikan