JT - Bagi Anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya yang berlaku.
SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Baca juga : Jenazah WNI Korban Penembakan di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia
Persyaratan Usia Minimal
Pengajuan SIM memerlukan syarat usia minimal yang berbeda, tergantung jenis SIM:
- SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
Baca juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar
- SIM C I: Minimal 18 tahun
- SIM C II: Minimal 19 tahun
Bagikan