JT - Bagi Anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya yang berlaku.
SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Baca juga : 1.167 calon haji lunas tunda 2020 dan 2022 wajib selesaikan biaya haji
Persyaratan Usia Minimal
Pengajuan SIM memerlukan syarat usia minimal yang berbeda, tergantung jenis SIM:
- SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
Baca juga : Menteri PKP: Penghapusan BPHTB Akan Turunkan Harga Rumah bagi MBR
- SIM C I: Minimal 18 tahun
- SIM C II: Minimal 19 tahun
Bagikan