JT – Sebanyak 100 pengecer gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Karawang, Jawa Barat, telah mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa menjadi pangkalan resmi.
Pengajuan ini dilakukan sejak 1 Februari 2025, seiring dengan meningkatnya permintaan regulasi yang lebih jelas bagi pelaku usaha elpiji.
Baca juga : Polda Metro Jaya Tetapkan 58 Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Bekasi
"Sejak 1 Februari 2025 ada 100-an pengecer gas elpiji 3 kilogram yang mengajukan penerbitan NIB," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Wawan Setiawan, di Karawang, Selasa (11/2).
Menurut Wawan, pendaftaran NIB dilakukan secara gratis dan tidak hanya berlaku untuk subpangkalan elpiji, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk usaha lainnya.
"Penerbitan NIB ini menunjukkan bahwa banyak warga Karawang yang memiliki usaha, baik itu usaha mikro maupun usaha besar," tambahnya.
Baca juga : Integrasi Transportasi Tingkatkan Pengguna LRT Jabodebek 132 Persen di Momen Tahun Baru
Sepanjang 2024, DPMPTSP Karawang telah menerbitkan 74.382 NIB, yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS), sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam perizinan berusaha melalui OSS, pelaku usaha dengan risiko rendah bisa langsung beroperasi setelah NIB terbit.
Bagikan