JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memberikan bantuan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat untuk menertibkan pelanggaran alat peraga kampanye (APK).
"Tadi (pertemuan dengan KPU Jakbar) sudah disampaikan, kalau memang ada aduan dari masyarakat atau mungkin mengganggu kelancaran lalu-lintas, kita akan bantu tertibkan. Silahkan sampaikan dulu ke Bawaslu persoalannya," kata Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto saat ditemui di Jakarta.
Baca juga : Selama 2023, Kantor Imigrasi Bogor Deportasi 173 Warga Negara Asing
Uus mengatakan termasuk kalau ada yang meminta untuk dirapikan maka akan dibantu supaya tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Uus menegaskan pemerintah baru bisa bergerak menertibkan APK apabila sudah mendapat rekomendasi dari Bawaslu.
Ia mengatakan kerja secara profesional untuk penanganan APK juga akan dilakukan dengan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kepolisian dan TNI
Baca juga : Dishub Sumut Pastikan 367 Armada Laik Jalan untuk PON XXI Aceh-Sumut 2024
"Komunikasi dengan kita, pak kapolres dan pak dandim meninjau proses pelaksanaan kegiatan kami dari pemkot sudah barang tentu bekerja profesional, membantu apa yang menjadi kebutuhan Bawaslu," kata Uus.
Bagikan