JAKARTATERKINI - Pemerintah Indonesia telah resmi memulai proses pemindahan Ibu Kota Negara dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Langkah ini diawali dengan penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara pada awal 2022.
Baca juga : KCIC Berambisi Melayani 31 Ribu Penumpang per Hari pada Tahun 2024
Tantangan besar terkait pemindahan ibu kota melibatkan aspek lingkungan dan sosial, khususnya terkait kerusakan alam di Pulau Kalimantan. Aspek sosial mencakup potensi kesenjangan pendidikan, ekonomi, dan kesehatan antara penduduk setempat dan pendatang. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan perencanaan dan implementasi pembangunan berkesinambungan.
Pentingnya menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam konteks pemindahan dan pembangunan ibu kota negara. Prinsip ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs).
Baca juga : Polisi Reka Ulang Kejadian Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengadaan barang/jasa berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Pengadaan ini bertujuan mencapai manfaat ekonomis yang menguntungkan secara ekonomis, sosial, dan signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Bagikan