JAKARTATERKINI.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong agar privasi korban perundungan di Binus School Serpong, Tangerang, Banten, beserta keluarganya dilindungi dalam proses penegakan hukum.
Maneger Nasution, Wakil Ketua LPSK, menyatakan bahwa orang tua korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada hari Jumat (23/2). Saat ini, korban dan keluarganya berada dalam kondisi yang tidak nyaman.
Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan Pelaksanaan Inpres Jalan di Jatim Bagian Selatan
"Kesejahteraan anak korban harus segera diatasi, termasuk kondisi medis dan psikologisnya. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan yang bertanggung jawab atas perlindungan anak segera bertindak untuk menangani korban dengan tepat," ujar Maneger dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Maneger menekankan bahwa baik korban maupun pelaku masih di bawah umur, sehingga penegakan hukum terkait kasus ini harus mematuhi standar perlindungan khusus anak.
Selain itu, Maneger menegaskan bahwa penyelesaian kasus perundungan ini harus dilakukan secara menyeluruh. Selain menangani korban dengan cepat, anak-anak pelaku juga harus mendapat perhatian yang sesuai.
Baca juga : Febri Diansyah Terima Rp800 Juta dan Rp3,1 M Saat Dampingi SYL dan Rekan
LPSK menyatakan kesiapan untuk melindungi korban dan keluarganya dari ancaman serta intimidasi, termasuk memfasilitasi hak ganti rugi atau restitusi bagi korban.
"Kami siap untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya jika terjadi ancaman atau intimidasi selama proses hukum berlangsung, dan kami juga siap untuk membantu dalam proses restitusi bagi korban," tambahnya.
Bagikan