Ketidakpastian Sistem Pemilu: 89,7% Bakal Calon Anggota DPR Belum Memenuhi Syarat Dokumen
Jakarta, 27/6 (Jakarta terkini) - Ketidakpastian Sistem Pemilu Menjadi Penyebab 89,7 Persen Bakal Calon Anggota DPR Belum Memenuhi Syarat Dokumen Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa sebanyak 89,7 persen bakal calon anggota DPR RI untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat dokumen. Salah satu penyebab utama adalah ketidakpastian terkait sistem pemilu yang sedang dalam proses uji materi.Baca juga : Peran Kritis Anak Muda Bantu Kurangi Hoax Pemilu 2024
Baca juga : Pengamat: Visi dan Misi Cagub DKI untuk Atasi Kemacetan Dinilai Realistis
Bagikan