JT - Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, mengimbau para supir dan operator bus untuk tidak lagi menggunakan klakson "Telolet" demi mencegah kecelakaan seperti yang terjadi di Cilegon.
"Pak Kakorlantas telah mengeluarkan surat telegram kepada seluruh jajaran di Indonesia untuk memberlakukan penindakan terhadap penggunaan telolet," ujar Slamet setelah diskusi tentang kesiapan mudik di DPR RI, Jakarta, Kamis.
Baca juga : 100 Hari Kinerja PKP, KPR Subsidi Sudah Tersalurkan ke 87.736 Unit Rumah
Jenderal polisi berbintang itu menyebut insiden tragis di Cilegon, di mana seorang anak tewas tertabrak bus saat meminta telolet, sebagai evaluasi bagi pihaknya.
Dia menegaskan bahwa kejadian serupa telah terjadi sebelumnya dan perlu diantisipasi.
Aturan penindakan terhadap penggunaan telolet akan sama seperti penindakan terhadap pengguna knalpot brong.
Baca juga : Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik Arus Balik
"Peraturan tentang telolet hampir mirip dengan peraturan tentang knalpot brong. Kami akan menggunakan pasal yang sama untuk melakukan penindakan," katanya.
Namun, penindakan akan dimulai dengan sosialisasi dan teguran terlebih dahulu. Baru setelah itu dilakukan tindakan lebih lanjut jika masih ada yang melanggar.
Bagikan