Bacaleg Aldi Taher Terdaftar Ganda, KPU DKI Jakarta Ambil Langkah Tegas
Jakarta, 03/7 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta atas nama Aldi Taher karena terdaftar di dua partai. Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik, kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, saat dihubungi di Jakarta pada Senin.Baca juga : Maskot Pilkada 2024 Kabupaten Bogor: Pati dan Wati, Simbol Konservasi dan Tanggung Jawab Lingkungan
Baca juga : Forkopimda Jakarta Barat Pastikan Kelancaran Kegiatan Kampanye Pemilu 2024
Bagikan