Proses Verifikasi Bakal Calon Legislatif Kabupaten Bekasi: Hanya 89 Berhasil Memenuhi Syarat
Kabupaten Bekasi, 10 Juli - KPU Kabupaten Bekasi Menutup Tahapan Perbaikan Bacaleg Pemilu 2024 Setelah Menerima Seluruh Berkas dari Parpol Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara resmi menutup tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif atau Bacaleg untuk Pemilu 2024 setelah menerima seluruh berkas dari masing-masing partai politik.Baca juga : Pemprov Banten Terima Insentif Fiskal Rp6,28 Miliar untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Baca juga : Pemkot Depok Sebut Program WUB dan PEKKA Berpengaruh pada IPM
Bagikan