Pemulung 72 Tahun Diamankan dengan Uang Rp18 Juta di Jakarta Selatan
Jakarta, 16 Juli - Pemerintah Kota Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pemulung berusia 72 tahun dengan inisial Y yang membawa uang sebesar Rp18 juta di kawasan Senayan selama penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Pada hari ini pukul 09.00 WIB, kami berhasil menangkap seorang pria berinisial Y yang membawa uang sebesar Rp18,8 juta, kata Bernard Tambunan, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, saat dihubungi di Jakarta, Minggu.Baca juga : Dinkes Kota Tangerang Imbau Waspadai Leptospirosis Selama Musim Hujan
Baca juga : Kota Tangerang Terima 15.000 Paket Susu dalam Upaya Mendukung Makan Gratis
Bagikan