JT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung membatasi izin kegiatan "study tour" yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
"Kita akan merujuk surat dari Pak Gubernur ya, karena ternyata memang di surat itu disampaikan bahwa study tour itu harus ada pemberitahuan kepada Disdik,” kata Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar di Bandung, Senin.
Baca juga : Pemkab Bekasi Perbaiki Jembatan Jatiwangi yang Putus Akibat Longsor
Hikmat menyampaikan bahwa kegiatan study tour tidak perlu dilakukan di luar kota apalagi dengan jarak yang begitu jauh. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada sekolah untuk memastikan jasa transportasi yang disewa layak dalam berkendara.
Menurut dia, keamanan kendaraan yang digunakan oleh para siswa-siswa merupakan sebuah kewajiban yang harus ditempuh untuk memastikan keselamatan sepanjang kegiatan tersebut berlangsung.
"Tidak harus serta-merta mengikuti study tour yang kejauhan. Apalagi jika dari aspek teknis kendaraannya tidak bagus. Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan, yakni sekolah bisa menghubungi pengguna jasa itu. Kendaraannya harus baik, semuanya harus baik. Harus dicek semua itu," kata dia.
Baca juga : Dandim 0507/Bekasi Bersama 3 Pilar Tanam Pohon dan Bersihkan Kali Rawa Tembaga
Lebih lanjut, Hikmat mengatakan untuk setiap sekolah yang akan melakukan kegiatan study tour, wajib melaporkan kepada Disdik Kota Bandung untuk nantinya akan dikaji lebih lanjut oleh pihaknya.
“Walaupun sebetulnya ini juga biasa dilakukan oleh sekolah-sekolah, tapi surat gubernur itu menjadi rujukan kita. Jadi akan dibatasi ya," katanya.
Bagikan