JT - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Puan mengatakan, keputusan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses sesuai mekanisme yang ada di DPR setelah Presiden mengeluarkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian tersebut.
Baca juga : Perindo: Hasil Putusan MK Hilangkan kekhawatiran parpol dan bacaleg
“Dan nanti setelah 7 hari kemudian Presiden mengeluarkan keppres (keputusan presiden) pemberhentiannya. Ya DPR sesuai mekanismenya akan memproses sesuai mekanisme yang ada,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Puan menyayangkan tindakan asusila yang terjadi dan menekankan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi.
"Ya harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu," katanya.
Baca juga : Praktisi Bagikan Rumus "G1R1J 3x10" Sebagai Strategi Pencegahan DBD
Dalam kesempatan itu, Puan juga menyatakan bahwa DPR akan melakukan evaluasi terhadap perekrutan anggota KPU setelah Hasyim Asy'ari diberhentikan. Evaluasi juga akan dilakukan terkait kasus serupa yang melibatkan mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Kita harus sama-sama evaluasi, dan kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada juga sama-sama kita perbaiki," kata Puan.
Bagikan