JT - Pemerintah menetapkan barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN (12 persen),” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.
Baca juga : NasDem Belum Pastikan Dukungan Prabowo di Pilpres 2029
Dia mencontohkan empat kategori barang dan jasa premium yang bakal termasuk objek pajak PPN 12 persen.
Pertama, bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu dan daging kobe), ikan mahal (contoh: salmon premium dan tuna premium), serta udang dan crustacea premium (contoh: king crab).
Kedua, jasa pendidikan premium. “Dalam hal ini, untuk yang uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta,” kata Menkeu.
Baca juga : Penangkapan Tiga Terduga Teroris di Kota Batu oleh Densus 88
Ketiga, jasa pelayanan kesehatan medis premium. Terakhir, listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Bendahara Negara itu menegaskan kategorisasi tersebut merupakan wujud asas keadilan dari penyusunan instrumen fiskal.
Bagikan