JT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjanjikan pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak atau hilang karena banjir dapat rampung sehari asalkan warga ingat Nomor Induk Kependudukannya (NIK).
"Yang penting ada NIK-nya, itu bisa langsung dicetak hari itu juga. Aman," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Antisipasi Banjir, DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov Pastikan Sampah Tidak Menghambat Saluran AIr
Hal itu menjadi prosedur tetap (protap) saat terjadi bencana di wilayah Jakarta.
Warga bisa langsung mendatangi posko banjir yang menyediakan layanan urus dokumen kependudukan di wilayah tempat tinggalnya masing-masing.
Mereka bisa juga membawa foto KTP atau dokumen kependudukan lainnya di ponsel atau salinan fisiknya.
Baca juga : Jakarta International Marathon 2024 Sukses dengan Partisipasi 15 Ribu Peserta
"Sudah ada petugas yang di sana yang berada di sekitar (lokasi terdampak banjir) yang memang aman untuk dilakukan pelayanan," kata dia.
Sementara itu, banjir akibat curah hujan tinggi dan luapan sejumlah sungai di Jakarta masih merendam 36 rukun tetangga (RT) di tiga wilayah Jakarta pada Rabu siang.
Bagikan