JT - Polda Jawa Tengah tengah menyelidiki kasus kematian seorang bayi berusia dua bulan yang diduga dianiaya oleh oknum polisi berinisial Brigadir AK.
"Benar ada laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, di Semarang, Selasa.
Baca juga : Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Awak Kapal Motor Maju Makmur yang Tenggelam di Muara Angke
Menurut Artanto, laporan tersebut diajukan oleh DJ, ibu dari bayi berinisial NA. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Brigadir AK telah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi NA, meskipun hasilnya belum diungkapkan ke publik.
Peristiwa ini bermula pada 2 Maret 2025 ketika DJ menitipkan anaknya kepada AK di dalam mobil saat hendak berbelanja. Ketika kembali, DJ menemukan anaknya dalam kondisi tidak wajar dan segera membawanya ke rumah sakit. Sayangnya, bayi NA meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Rekomendasikan Acara Gratis untuk Libur Akhir Pekan
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut penyebab kematian bayi tersebut. * * *
Bagikan