JT — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Jumat (10/5) untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Atur Tata Pamer Museum Agar Lebih Ramah Pengunjung
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mal Citraland
Baca juga : Dishub Jakarta Tiadakan CFD pada Hari Pahlawan 10 November
Bagikan