Pemprov DKI Jakarta Lakukan Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Lingkungan Sendiri
Jakarta, 10 Juli - Pengaturan Jam Masuk Kerja di Perusahaan Swasta DKI Jakarta Hanya Imbauan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bahwa penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di wilayah tersebut hanya bersifat imbauan.Baca juga : KAI Daop 1 Jakarta Batalkan Sejumlah Perjalanan KA pada 3-5 Februari
Baca juga : Lampaui Target, LRT Jakarta Angkut 3.300 Penumpang per Hari di Tahun 2024
Bagikan