JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Mendagri Keluarkan Surat Edaran untuk Efisiensi Anggaran
Baca juga : Menkeu: Realisasi Penarikan Utang Rp214,7 Triliun di Juni Tepat Sasaran
Bagikan