JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Mensos Nilai Gelar Pahlawan bagi RM Margono Djojohadikusumo Sangat Layak
Baca juga : Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Sertijab 17 Perwira Tinggi Polri
Bagikan